Perjanjian AATHP Dianalisis Dari Pemikiran Green Theory

Hubungan internasional tidak hanya membahas mengenai masalah hubungan antar negara baik itu hubungan kerjasama maupun dari segi konflik dan perang yang melibatkan militer. Akan tetapi, hubungan internasional juga membahas aspek yang sangat berpengaruh dalam kehidupan kita namun seringkali kurang diperhatikan yaitu lingkungan. Sesungguhnya isu lingkungan memiliki pengaruh yang besar terhadap hubungan internasional. Aktivitas-aktivitas manusia terbukti telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan hal tersebut menyebabkan masalah lingkungan di dunia menjadi isu penting yang dibicarakan oleh semua negara di dunia.

                  Kemajuan teknologi, Industrialisasi dan meningkatnya populasi dengan sangat pesat mengakibatkan berbagai macam masalah lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Bukti nyata dari kerusakan lingkungan tersebut adalah pemanasan global yang dewasa ini menjadi isu utama permasalahan lingkungan. Menanggapi masalah ini, para tokoh green theory atau green politic mengkritik indutrialisasi sebagai permulaan dari ketidakpedulian manusia terhadap lingkungan sehingga tidak mempedulikan nilai-nilai ekologi demi keuntungan yang akan mereka peroleh dari majunya teknologi dan industrialisasi.

                  Kemunculan green theory ini menghasilkan beberapa hal penting yaitu diantaranya adalah environmental right, environmental citizenship, dan green states. Nilai-nilai inilah yang  akhirnya  meningkatkan pendekatan antara nilai-nilai green theory dan studi hubungan internasional yang berfokus pada keadaan lingkungan global. Walaupun fokus terhadap lingkungan global, green theory juga mengakui pentingnya peran aktor-aktor non state yang telah berperan banyak dalam membantu manusia di seluruh dunia mengenai pentingnya lingkungan.

                  Dalam artikel ini akan dibahas mengenai analisis perjanjian AATHP melalui pandangan green theory. AATHP (ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution) merupakan Persetujuan ASEAN mengenai Polusi Asap Lintas Batas Negara. Negara-negara ASEAN membuat perjanjian AATHP dikarenakan isu kabut asap merupakan salah satu isu lingkungan yang menjadi fokus dari ASEAN. Indonesia merupakan salah satu negara yang menyebabkan terjadinya polusi asap lintas negara di kawasan Asia Tenggara karena luasnya hutan yang dimiliki oleh Indonesia. Sehingga dengan kawasan hutan yang luas tersebut kebakaran hutan menjadi suatu agenda rutin yang terjadi di Indonesia setiap tahun, mulai dari kebakaran hutan ringan hingga kebakaran hutan terparah yang merugikan negara lain. Adapun wilayah yang terbanyak yang menyebabkan kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia adalah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

                  Untuk mengurangi berbagai dampak daripada Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas, Negara anggota ASEAN menyadari bahwa adanya kebutuhan untuk memperkuat kebijakan nasional dan strategi untuk mencegah dan mengurangi kebakaran hutan dan lahan yang berdampak terciptanya kabut dan asap. ASEAN kemudian mengambil inisiatif dan langkah untuk meningkatkan kerjasama ditingkat regional, sub regional serta nasional secara terkoordinir dalam upaya pengambilan kebijakan terhadap permasalahan lingkungan lintas batas.

                  Secara umum ASEAN Agreement on Transboundary Haze Polution (AATHP) merupakan perjanjian yang mengatur mengenai penanggulangan pencemaran kabut asap lintas batas yang diakibatkan oleh bencana kebakaran hutan. Penanggulangan disini dilakukan dengan kerjasama antara negara-negara anggota ASEAN. Perjanjian ini berlaku bagi setiap negara yang telah meratifikasinya dan memberikan sanksi hukum tanpa mengikat salah satu negara.

                  AATHP merupakan persetujuan yang dibuat sebagai bentuk kesadaran negara-negara ASEAN akan pentingnya lingkungan yang sehat dan nyaman, karena seperti diketahui bersama adanya kabut asap sangat mengganggu kehidupan masyarakat bahkan menyebabkan berbagai macam penyakit gangguan pernafasan. Selain itu, kabut asap juga mengakibatkan kerugian finansial bagi negara yang terkena dampak secara langsung mengingat sektor pariwisata yang mengalami penurunan secara drastis serta investasi yang terhambat. Namun, dampak paling serius tentu saja lingkungan yang sudah tidak sehat untuk ditempati karena kadar polutan atau gas berbahaya akibat kabut asap dalam udara sudah melebihi batas aman.

                  Persetujuan ini memungkinkan semua negara ASEAN yang telah meratifikasi AATHP untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam menangani dan mencari solusi dari isu kabut asap lintas batas. Dengan kata lain, masalah kabut asap yang pada dasarnya disebabkan oleh kebakaran hutan di Indonesia, tidak hanya menjadi tanggung jawab Indonesia sendiri melainkan menjadi masalah bersama negara-negara ASEAN karena Indonesia sudah secara resmi meratifikasi AATHP.

                  Adanya perjanjian AATHP antar negara-negara ASEAN ini merupakan salah satu bukti nyata dari pemikiran green theory yang mengatakan bahwa lingkungan merupakan aspek yang sangat penting. Lingkungan tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal manusia dan makhluk hidup lainnya, dalam studi hubungan internasional isu lingkungan juga memberikan pengaruh yang besar terhadap hubungan antar negara. Dalam kasus kabut asap lintas batas di ASEAN, hubungan Indonesia sempat memanas dengan Malaysia dan Singapura karena kedua negara tersebut merupakan negara yang terkena imbas cukup parah dengan adanya kebakaran hutan yang menyebabkan menyebarnya kabut asap sampai ke wilayah negara mereka. Beruntung hubungan yang sempat memanas kembali harmonis setelah Indonesia bersedia meratifikasi perjanjian AATHP.

                  Dari penjelasan dapat disimpulkan bahwa pemikiran green theory memberikan dampak yang baik bagi masyarakat di dunia. Masyarakat yang dulunya tidak peduli dengan lingkungan kini lebih memperhatikan pentingnya menjaga lingkungan dan berusaha melakukan tindakan untuk menjaga lingkungan. AATHP merupakan bukti kepedulian negara-negara ASEAN tentang pentingnya lingkungan yang sehat dan nyaman sehingga kelangsungan hidup semua makhluk hidup yang tinggal di lingkungan tersebut dapat terjamin, terlepas dari banyaknya spekulasi yang mengatakan banyak kepentingan tertentu dibalik AATHP, setidaknya ada tindakan nyata untuk menjaga lingkungan supaya tidak terjadi kerusakan yang semakin parah.

Referensi

Jackson, Robert, and Sorensen, Georg. 2009. Pengantar Studi Ilmu Hubungan Internasional. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Kompas.com. 2014. Indonesia Ratifikasi Soal Asap Lintas Batas

Tinggalkan komentar